Payakumbuh, BaritoNagari.Com_Unit Reskrim Polsek Payakumbuh meringkus AF (21) setelah terbukti melakukan pencurian uang infaq dalam kotak sumbangan di Masjid
Al Muhsinin Jorong Tabek Panjang nagari Koto Baru Simalanggang kabupaten Limapuluh Kota. Demikian dijelaskan oleh Kapolsek Payakumbuh AKP Apriman Sural kepada awak media pada Rabu (31/1/2024).
AF sendiri tak dapat berkutik saat pihak unit Reskrim Polsek Payakumbuh menangkapnya saat tersangka sedang berada dirumah di Jorong Koto Baru pada Selasa (30/01) pagi.
Dijelaskan Kapolsek Payakumbuh AKP Apriman Sural, AF saat melancarkan aksinya tertangkap kamera CCTV yang ada di dalam mesjid, sehingga selain keterangan para saksi, rekaman kamera CCTV juga memudahkan pihaknya untuk melakukan eksekusi penangkapan terhadap tersangka.
"Sesuai dengan laporan yang masuk, kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP, ternyata tindakan pelaku dengan jelas terekam kamera CCTV, " jelas AKP Apriman Sural.Kepada Polisi, AF mengaku bahwa telah menggasak uang infaq Mesjid sebesar Rp 3.150.000,- dan selain itu AF juga melakukan hal serupa di beberapa Mesjid lainya.
"Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan di lokasi yang lain, saat ini tersangka dititip di rutan Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " pungkas AKP Sural.*
Pewarta: F. Malin Parmato
Posting Komentar
0Komentar